BP2KSI - Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan
Sejarah
1967
Stasiun Penelitian Jatiluhur yang berada di bawah Ditjen Perikanan, Deptan
1970
Lembaga Penelitian Perikanan Darat (LPPD) cabang Jatiluhur di bawah Ditjen Perikanan, Deptan
1980
Sub Balai Penelitian Perikanan Darat Jatiluhur di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian,
Deptan
1984
Sub Balai Penelitian Perikanan Air Tawar Jatiluhur di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian, Deptan
1995
Instalasi Balai Penelitian Perikanan Air Tawar Jatiluhur di bawah Balai Penelitian Perikanan Air Tawar
Sukamandi, Deptan
2000
Instalasi Pemacuan Stok Ikan di bawah Balai Riset Perikanan Laut, DKP
2003
Loka Riset Pemacuan Stok Ikan di bawah Pusat Riset Perikanan Tangkap, DKP
2009
Balai Riset Pemulihan Sumberdaya Ikan di bawah Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan
Konservasi Sumberdaya Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
2011
Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan di Bawah Pusat Penelitian
Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan, KKP
Tugas dan Fungsi
Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per. 36/Men/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Pemulihan dan Konservasi Sumber Daya Ikan (BP2KSI), merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan Perikanan di bidang penelitian pemulihan dan konservasi sumber daya ikan perairan tawar dan laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Pusat Penelitian Pengelolaan Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Ikan. BP2KSI di pimpin oleh seorang Kepala.
BP2KSI mempunyai tugas melaksanakan penelitian pemulihan dan konservasi sumber daya ikan perairan tawar dan laut. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2KSI menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, serta laporan.
b. Pelaksanaan penelitian pemulihan dan konservasi sumber daya ikan perairan tawar dan laut yang meliputi penelitian pemulihan dan sumber daya ikan, mencakup restocking sumber daya ikan, dan rehabillitasi/restorasi habitat, serta konservasi ekosistem dan konservasi jenis sumber daya ikan.
c. Pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi dan pengelolaan kerjasama penelitian pemulihan dan konservasi jenis sumber daya ikan perairan tawar dan laut.
d. Pengelolaan prasarana dan sarana penelitian, dan
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Sumber: bp2ksi.litbang.kkp.go.id