Kemkominfo RI - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Sejarah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005-2009), disingkat Depkominfo) adalah Departemen/kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika.
Tugas & Fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:
Tugas :
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi :
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika di daerah; dan
- Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Visi & Misi

Visi
Terwujudnya Indonesia informatif menuju masyarakat sejahtera melalui pembangunan kominfo berkelanjutan, yang merakyat dan ramah lingkungan, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Misi
- Meningkatkan kecukupan informasi masyarakat dengan karakteristik komunikasi lancar dan informasi benar menuju terbentuknya Indonesia informatif dalam kerangka NKRI;
- Mewujudkan birokrasi layanan komunikasi dan informatika yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi;
- Mendorong peningkatan tayangan dan informasi edukatif untuk mendukung pembangunan karakter bangsa;
- Mengembangkan sistem kominfo yang berbasis kemampuan lokal yang berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan;
- Memperjuangkan kepentingan nasional kominfo dalam sistem pasar global.
*) Sumber : Renstra Kominfo 2010-2014
Sumber: kominfo.go.id