Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daeran Kabupaten Cirebon Jawa Barat
Profil BKPPD Kabupaten Cirebon
Latar Belakang Sejarah
Kabupaten Cirebon mempunyai wilayah adminsitratif seluas 989,7 km2 (Bappeda Kab. Cirebon, 2003) terbagi atas 34 kecamatan meliputi 412 desa dan 12 kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 2.010.952 jiwa.(BKKBN Kab. Cirebon, 2003)
Untuk melayani kebutuhan masyarakat maka kelancaran sistem pemerintahan harus ditunjang oleh sistem birokrasi atau sistem administrasi yang baik dan professional. Dalam kerangka memberikan ketenangan dan kemantapan aparatur dalam bekerja maka keberadaan unit kerja yang menangani khusus bidang kepegawaian dengan jumlah pegawai sebanyak ± 14.203 orang tidak bisa diabaikan.
Penanganan kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelumnya dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon berada dilingkup Assisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi. Namun sejak tahun 2000 dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 28 tahun 2000 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; Perda No. 29 tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, dan SK Bupati Cirebon No. 31 tahun 2001 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD bidang kepegawaian berada dilingkup Assisten Sekretaris Daerah Bidang Pendayagunaan Aparatur .
Seiring dengan beban dan bobot kerja yang semakin besar dan permasalahan yang semakin kompleks serta upaya menuju profesionalisme aparatur maka sejak tahun 2002 Pemerintah Kabupaten Cirebon telah membentuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cirebon sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Perda No. 25 tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Cirebon, dan Perda No. 26 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Cirebon serta Keputusan Bupati Cirebon No. 14 tahun 2003 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Cirebon.
Namun dengan berlakunya PP No. 8 tahun 2003 kelembagaan BKD Kab. Cirebon mengalami perubahan sebagaimana telah ditetapkan dengan Perda No. 52 tahun 2004 tentang Pembentukan BKD Kab. Cirebon dan Perda No. 53 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKD Kab. Cirebon.Untuk pertama kalinya BKD Kabupaten Cirebon berdiri dengan Kepala Drs. H. Nur Riyaman Novianto, MM.
Sesuai dengan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2008 Nomor 6 seri D.5 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, bahwa Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Cirebon Nomor 64 Tahun 2008 Seri D.22. Dengan Begitu sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Cirebon Nomor 64 Tahun 2008 tersebut maka BKD Kabupaten Cirebon berubah nama menjadi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon yang di pimpin oleh Drs. H. Zainal Abidin Rusamsi, MM.
Visi dan Misi
VISI:
"Terwujudnya Pelayanan Prima didukung Manajemen Kepegawaian yang Handal"
Makna pokok yang terkandung dalam visi di atas adalah :
1. Terwujudnya
adalah suatu proses/ perbuatan/ kegiatan/ cara untuk mewujudkan dan menciptakan/ mencapai suatu system
2. Pelayanan Prima
adalah service excellence yaitu sikap dan cara memberikan pelayanan kepada pelanggan secara memuaskan/ pelayanan terbaik, sehingga aparatur pengelola kepegawaian mampu memberikan pelayanan administrasi kepegawaian secara tepat dan cepat serta dapat memuaskan pegawai dan masyarakat yang dilayaninya.
3. Manajemen Kepegawaian
adalah suatu proses untuk mengatur/ menata sistem administrasi kepegawaian mulai dari pelaksanaan pengadaan pegawai (rekruitment) sampai dengan pensiun, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan terarah.
4. Sumber Daya Aparatur
adalah Kemampuan terpadu dari daya piker daya fisik dan prestasi yang dimiliki aparatur, yang dimanfaatkan dan digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dalam mendukung tujuan pemerintah daerah yang telah ditetapkan.
5. Profesionalisme
adalah Memiliki wawasan yang luas, keahlian dan keterampilan dibidang kepegawaian dan kompeten dibidangnya, mempunyai jiwa berkompetisi/ bersaing secara jujur, terampil, benar dan sportif, serta mempunyai prestasi, dedikasi, loyalitas dan menjunjung tinggi disiplin pegawai didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.
MISI
Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh suatu institusi/ organisasi guna mencapai tujuan yang diinginkan atau ditetapkan, dimana merupakan pernyataan tentang tujuan organisasi yang diungkapkan dalam bentuk output dan pelayanan yang optimal untuk memenuhi tuntutan, kebutuhan dan keinginan masyarakat yang ada. Misi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cirebon sebagai berikut:
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kepegawaian dan manajeman kepegawaian.
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur (PNS)
- Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
NILAI-NILAI ORGANISASI
Nilai-nilai yang dijadikan dalam mencapai misi dan visi yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Kebersamaan (togetherness) artinya anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya/ pekerjaannya diupayakan selalu bekerja dalam kebersamaan sehingga terujudnya kesamaan persepsi.
- Emphaty artinya seorang anggota organisasi diupayakan untuk ikut merasakan dan memahami masalah yang dihadapi oleh anggota lainnya.
- Kematangan (maturity) artinya seorang anggota organisasi dalam menghadapi permasalahan yang ada hendaknya dipikirkan secara matang dalam mengatasinya.
- Kesediaan Bekerja Sama (willingness) artinya setiap anggota organisasi dan lembaga organisasi senantiasa siap untuk melaksanakan kerja sama dengan organisasi/ lembaga organisasi yang lain untuk mencapai sesuatu yang bermanfaat berdasarkan permasalahan dan kooperatif.
- Kindness artinya berperilaku santun, rendah hati serta selalu memberikan kesejukan dalam setiap pertemuan.
- Respect artinya saling menghormati serta menghargai terhadap sesama.
- Flexibility artinya setiap anggota organisasi dalam menghadapi permasalahan yang ada selalu bersikap luwes/ fleksibel.
- Wisdom dan Kearifan artinya berprilaku bijaksana dalam memberikan keputusan pada setiap permasalahan.
Tupoksi
Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cirebon sebagai berikut:
1. Kedudukan
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cirebon merupakan Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Tugas Pokok
Badan Kepegawaian, Pendidkan dan Pelatihan Daerah, mempunyai tugas pokok adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
3. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cirebon menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan, penempatan, mutasi, pembinaan, penggajian, peningkatan kesejahteraan, pemberhentian pegawai serta pendidikan dan pelatihan;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- Pembinaan pelaksanaan tugas bidang pengadaan dan mutasi pegawai, pembinaan dan kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan serta pengembangan pegawai;
- Pelaksanaan pelayanan ketatausahaan badan;
- Pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : bkppd.cirebonkab.go.id