Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat (4) mensyaratkan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. PLN Jaser sebagai unit penunjang yang dililiki PT PLN (Persero) bertugas memastikan bahwa semua instalasi tenaga listrik mulai dari pembangkitan, transmisi dan distribusi, sampai akhirnya listrik dapat dinikmati oleh pelanggan, telah laik operasi. Pemberian sertifikat kelaikan instalasi bukan berdasarkan proses yang serba instan. Semua proses dijalankan secara konsisten berdasarkan persyaratan batas uji kelaikan dengan pengawasan secara detail, periodik, sistematis dan terpadu. Sehingga nantinya diakui secara profesional memenuhi persyaratan teknis dan peraturan dalam pengoperasian sebagai instalasi yang Aman, Andal dan Akrab Lingkungan.
Pasal 54 ayat (2) menerangkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam konteks ini, PLN Jaser sebagai lembaga sertifikasi memiliki peran penting dalam menjawab tantangan sekaligus memastikan sebuah industri dan produknya konsisten sesuai standar hingga berujung pada sebuah pengakuan. Pengakuan yang diberikan oleh PLN Jaser sebagai lembaga sertifikasi memiliki value lebih karena berdasarkan hasil assesment maupun audit yang dalam prosesnya bersifat independen.
- PT PLN (Persero) Jasa Sertifikasi merupakan lembaga sertifikasi sekaligus lembaga inspeksi terakreditasi oleh KAN-BSN yang dikenal mempunyai kredibilitas oleh regulator dan diakui lembaga internasional.
- PT PLN (Persero) Jasa Sertifikasi berhak langsung menerbitkan Sertifikat, dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
- PT PLN (Persero) Jasa Sertifikasi didukung oleh tenaga ahli profesional yang bersertifikat kompetensi dari lembaga kompetensi personil yang terakreditasi.
- Logo LMK telah menjadi trade mark sebagai simbol jaminan mutu produk yang telah dikenal baik di masyarakat maupun pelaku bisnis ketenagalistrikan
- Dipercaya oleh PLN Pusat sebagai penjamin mutu (Quality Assurance) peralatan dan instalasi ketenagalistrikan.
- Lebih berpengalaman dan profesional, karena PT PLN (Persero) Jasa Sertifikasi spesialis di bidang ketenagalistrikan.
- Proses sertifikasi ketenagalistrikan memiliki infrastruktur knowledge dan dokumentasi yang lengkap.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sejak dicanangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan transparansi perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan informasi publik.
PT PLN (Persero) Jasa Sertifikasi menunjuk Manajer Bidang Pengembangan Usaha sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Melalui pelayanan informasi publik ini masyarakat bisa mendapatkan informasi informasi yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Pelayanan Informasi Publik PT PLN (Persero) dapat dilihat disini.
Pelayanan Informasi Publik
PT PLN (Persero) Jasa Sertifikasi
Alamat Facsimile Telepon |
: Jl. Laboratorium Duren Tiga, Jakarta Selatan 12760 : niaga@pln-jaser.co.id : 021-7994149 : 021-7900034 ext. 217 / 239 |