Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur Jawa Barat
Visi dan Misi
VISI
Menunjang Terwujudnya Masyarakat Cianjur Lebih Sejahtera dan Berakhlakul Karimah Melalui Peningkatan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyrakat.
MISI
- Meningkatnya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Meningkatnya tertib administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
- Meningkatnya Kualitas dan Akurasi Data Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Meningkatnya Pelayanan Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tugas Pokok dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur No. 12 Tahun 2009 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur:
Tugas Pokok
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai Tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan Azas Otonomi dan tugas pembantuan
Fungsi
- Perumusan Kebijakan teknis Dinas di bidang perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, evaluasi dan laporan Penyelenggaraan sebvagaian urusan pemerintahan dibidang kependudukan dan Catatan sipil sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundag-undangan yang berlaku
- Penyelenggaraan urusan dan pelayanan umum dibidang kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas Dinas dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas Fungsi Dinas
Sumber : disdukcapil.cianjurkab.go.id